PT Bintang Jaya Husada Belum Kantongi Izin Pematangan Lahan Tetap Giat PT Bintang Jaya Husada Belum Kantongi Izin Pematangan Lahan Tetap Giat

PT Bintang Jaya Husada Belum Kantongi Izin Pematangan Lahan Tetap Giat

Aktifitas illegal

BINTANGKEPRI I BATAM - Pematangan lahan seluas puluhan Hektar di wilayah Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam tepatnya disamping komplek Ruko Botania Garden diduga kuat tak mengantongi izin.


Informasi yang dihimpun wartawan, lahan tersebut di klaim milik PT. Bintang Jaya Husada (Glory Point Group). Hal itu dibenarkan oleh pihak BP Batam melalui Kabag Humas BP Batam, Sazani.


"Ia benar lahan tersebut milik PT.BJH dengan alokasi lahan seluas 24,7 Hektar dan sudah memiliki dokumen legalitas yang diterbitkan BP Batam sejak tahun 2019 dengan peruntukan perumahan," kata Sazani menjawab konfirmasi Awak Media Rabu (19/2/2025).


"Namun, untuk izin cut and fill di lokasi tersebut, BP Batam belum ada mengeluarkan izin," pungkasnya.


Kata Sazani, BP Batam sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1. "Direncanakan, dalam waktu dekat akan memberikan SP 2," katanya.


ia menyarankan agar pihak pengembang lahan tersebut segera melengkapi perizinan atas pematangan lahan tersebut. "Kami menyarankan sebelum melakukan aktivitas di atas lahan tersebut harus memiliki izin," tutupnya.


Sementara itu, pantauan Media ini, di lokasi, tampak sejumlah alat berat dan armada mobil 10 roda melakukan aktivitas pemotongan lahan dan penimbunan rawa dan bakau.


Hingga berita ini diterbitkan Media ini, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan Direskrimsus Polda Kepri terkait aktivitas ilegal tersebut    ( Red )

Lebih baru Lebih lama