![]() |
Tambang pasir yang sudah di tertibkan tim terpadu, tapi beroperasi kembali dikebun sayur perum bida asri 3 nongsa |
BINTANGKEPRI I BATAM - Beberapa Minggu yang lalu, penertiban tambang pasir illegal Menjadi pertanyaan Dan Sorotan dikalangan masyarakat nongsa dan para netijen yang membaca di mensos pun pada heboh
![]() |
Penertiban tambang pasir illegal di bida asri 3 nongsa Selasa 4/2/2025 yang silam |
Pasalnya tanggal 4/2/2025,Silam atau beberapa minggu yang lalu,Tim Terpadu sudah turun tangan ke lokasi,menutup dan membongkar Peralatan pencucian pasir yang digunakan untuk berjalannya aktifitas illegal tersebut di Belakang perumahan Bida asri 3 Nongsa atau Kebun sayur ,tetapi masih saja beroperasi, siapa sebenarnya dalang di belakang ini.
![]() |
Istimewa |
MRISNYA ," alat berat yang di kerahkan tim gabungan untuk meratakan tempat penampungan dan pencucian pasir,justru jadi memperluas dan memperbaiki area tambang,untuk penambang pasir illegal itu ,ada sebenarnya ?
![]() |
Penertiban memakai alat berat untuk merusak atau memperluas lokssi |
Beroperasinya kembali pencucian pasir tersebut, akan mengakibatkan banyak dampak yang tidak baik, yang dimana diantaranya adalah terjadinya kerusakan lingkungan, mengundang terjadinya erosi dan bencana banjir. Jumat 28/2/2025.
![]() |
Bapak-bapak yang terhormat, di bidang penertiban dan ............................... |
Tidak hanya itu saja, pencucian pasir tersebut juga diduga sangat meresahkan warga yang tinggal didaerah tersebut karena menimbulkan rusaknya ekosistem, berkurangnya lahan untuk melakukan aktivitas seperti pertanian sesuai dengan program Bapak Presiden Prabowo tentang ketahanan pangan,bahkan juga dapat memakan korban jiwa jika terjadi yang tidak terduga.
Tambang illegal ini sangat merugikan banyak pihak. Dan jika tidak di tertibkan secara serius dan cepat dengan kondisi lokasi sekarang ini, maka diduga akan menimbulkan lebih banyak lagi dampak buruk yang sangat besar ,baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakatnya.
Praktik tambang illegal ini justru,melanggar UUD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan,dan
Pasal 158,dengan ancaman pidana penjara 5 tahun denda 100 milliar.
Lemahnya penegakkan hukum dari beberapa instansi yang berwenang ,membuat para praktik penambang pasir semakin merajalela dan merusak lingkungan disekitarnya tanpa peduli, resiko yang akan terjadi kedepannya.
Nara sumber dilapangan yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan,tambang pasir illegal itu ternyata milik Oknum salah satu aparat sehingga bisa beroperasi bebas kembali,walaupun sudah ada penertiban dari Tim terpadu beberapa minggu yang lalu,
Miris"yang seharusnya mengayomi dan menjaga keutuhan NKRI dan kelestarian Lingkungan ,kok malah jadi perusak lingkungan.ujarnya"
Hingga berita ini diterbitkan,awak media BintangKepri.com dalam hal ini masih berupaya konfirmasi kepada beberapa pihak instansi yang berwenang dan PM AD. Serta ke pengaduan Mas Wapres (Red)