Tambang Boksit Illegal di Wilayah Kavling Bintang Kabil Meraup Keuntungan Besar Dan Merugikan Negara
![]() |
Tambang bouksit illegal di bukit kavling bintang |
BINTANGKEPRI I BATAM -Belasan truk roda 6 pengangkut tanah bauksit hilir mudik di ruas Jl. Bumi Perkemahan, Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam serta meresahkan warga setempat dan pengendara motor yang melintas.i
Akibat, aktivitas hilir mudik truk roda 6 itu menimbulkan polusi udara yang berdampak langsung kepada warga setempat dan pengendara.Selain menimbulkan polusi udara, aktivitas truk ini picu Lakalantas yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
Sebelumnya pengendara motor pernah terjatuh akibat batu bauksit yang di muat truk itu tercecer ke jalan dan terlindas ban motor hingga tergelincir.sesuai keterangan salah satu warga setempat
Apalagi di jalan turunan ini pak gegara nabrak serpihan bauksit yang tercecer di jalan ini. Beruntung hanya luka lecet," kata pria paruh baya itu, Selasa (11/3/2025). Setelah ditelusuri wartawan, ternyata asal muasal truk-truk pengangkut tanah bauksit ini dari bukit Kavling Bintang.
Tampak di lokasi 2 unit alat berat jenis Excavator untuk melakukan aktivitas tambang bauksit.mengisi ke Dum truk Roda 6 milik pembeli batu bouksit
Informasi yang dihimpun, hasil tambang bauksit itu diperjualbelikan kepada sejumlah proyek penimbunan dengan kisaran harga per dam truk Rp 130-150 ribu.
Lantas apakah kegiatan tambang bauksit ini legal atau ilegal. Sebagaimana diketahui, hingga kini, Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP Kota Batam tidak pernah mengeluarkan izin penambangan (galian C). Lantas izin seperti apa yang dimiliki oleh pelaku penambang tanah Bauksit ini.
Tak hanya itu, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam. (Red)